ORASI ILMIAH Wisuda Perdana STKIP Muhammadiyah Kalabahi "Analisis Masalah Guru Menuju SDM Unggul Indonesia"
ORASI ILMIAH
Analisis Masalah Guru Menuju SDM Unggul Indonesia[1]
Oleh : Rahmad Nasir[2]
Bismillahhirrohmaanirroohiim.
Yang
Terhormat
Bupati
Alor, Ketua
DPRD Alor.
Ketua
LLDIKTI Wilayah VIII Denpasar-Bali
Ketua
Majelisdiktilitbang PP Muhammadiyah
Ketua
STKIP Muhammadiyah Kalabahi
Ketua
Senat STKIP Muhammadiyah Kalabahi dan anggota
Seluruh
civitas akademik STKIP Muhammadiyah Kalabahi
Para
Orang Tua & Para Wisudawan yang
sangat berbahagia saat ini
Para
hadirin dan undangan lainnya.
Assalamu’alaikum
Wr.Wb. Syalom.
Semangat
pagi dan salam sejahtera untuk kita semua.
Di hari yang istimewa ini, puji syukur kita panjatkan
ke hadirat Allah SWT karena atas rahmat-Nya kita boleh hadir dalam acara wisuda
perdana STKIP Muhammadiyah Kalabahi dengan melahirkan 114 sarjana baru yang
dipersembahkan kepada Flobamora khususnya Kabupaten Alor surga di Timur
matahari. Tanpa disadari jumlah sarjana yang kita hasilkan pada periode wisuda
perdana ini sama dengan jumlah surat dalam Al-Qur’anulkarim yang agung. Semoga
ini pertanda baik bagi perkembangan kampus Muhammadiyah Alor di masa mendatang.
Shalawat serta salam tetap tercurah kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW,
keluarganya, sahabat-sahabatnya, para alim ulama pemegang tongkat estafet
perjuangannya hingga akhir zaman.
Saya merasa terhormat karena diberi ruang mimbar
akademis pada momen spesial ini sebagai pembawa orasi ilmiah, untuk itulah
kesempatan ini saya gunakan semaksimal mungkin membawakan orasi ilmiah dengan
topik “Analisis Masalah Guru Menuju SDM Unggul Indonesia)” di hadapan
saudara-saudara sekalian yang sedang berbahagia. Tema yang
saya angkat pada momentum ini berkaitan erat dengan momentum hari guru yang
baru saja kita rayakan beberapa hari lalu. Guru dipuji bak pahlawan di hari
guru, namun belum tentu pujian tersebut diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Banyak di antara kita bereuforia memuji guru sebagai “pahlawan”
saat momentum hari guru, namun apakah benar dalam pelaksanaanya kita mampu
merealisasikan segala pujian kita?.
Hadirin yang berbahagia
Narasi
Pendahuluan
Suharsimi Arikunto dan Cepi (2014 : 18) merilis
faktor-faktor yang berpengaruh pada ketercapaian pembelajaran terdiri atas
siswa, guru, materi yang dipelajari siswa, sarana belajar, pengelolaan, dan lingkungan.
Salah satu faktor yang vital dan sering disoroti adalah guru. Guru sering
dituding menjadi faktor yang paling bertanggung jawab jika tujuan pembelajaran tidak
memenuhi standar yang telah ditetapkan, padahal tidak adil kiranya hanya guru
yang menjadi sorotan karena ini adalah sebuah sistem pembelajaran yang
dipengaruhi berbagai faktor seperti yang sudah disebutkan di atas. Setidaknya
ada tiga (3) persoalan tentang guru yang dihadapi bangsa Indonesia, di antaranya
yang pertama adalah mutu guru, yang kedua adalah kesejahteraan guru dan yang
ketiga yakni politisasi guru.
Dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 39 hingga pasal 44 tentang pendidik dan tenaga kependidikan. Selain
itu juga diatur khusus dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan
dosen pasal 8 hingga 44 memuat tentang kualifikasi, kompetensi, sertifikasi,
hak, kewajiban, wajib kerja, ikatan dinas, pengangkatan, penempatan,
pemindahan, pemberhentian, pembinaan, pengembangan,
penghargaan, perlindungan, cuti serta organisasi profesi dan kode etik guru.
Selain kedua Undang-undang di atas, diperkuat lagi
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru terdiri dari 68 pasal yang
memuat tentang ketentuan umum, kompetensi dan sertifikasi, hak, beban kerja,
wajib kerja, pola ikatan dinas, pengangkatan, penempatan, pemindahan, sanksi,
ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Tidak hanya sampai di situ, terkait
persoalan mutu guru sudah diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan
kompetensi guru yang memuat tentang berbagai kriteria yang harus dipenuhi guru
baik dari sisi kualifikasi akademik, tingkatan satuan pendidikan, hingga
persyaratan administrasi lainnya. Sementara yang menyangkut salah satu
kebijakan tentang kesejahteraan guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
Semua amanat konstitusional yang berkaitan dengan guru
di atas, memberikan gambaran bahwa pemerintah cukup memberikan perhatian
terhadap guru dari sisi regulasi, namun tentu persoalannya ada pada
implementasi di lapangan, beberapa aturan yang multitafsir sesuai keragaman sudut
pandang dari berbagai pemerhati pendidikan serta kemauan masyarakat.
Hadirin Yang Berbahagia
Berikut ini akan dibahas 3 permasalahan guru tersebut
dan kontribusinya bagi pengembangan SDM Indonesia.
1.
Mutu guru.
Menurut pasal 1 ayat 1 PP RI No. 74 Tahun 2008, Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membinbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sementara UU No. 14 Tahun 2005 pasal 8 hingga 10 mendeskripsikan
guru kualifikasi guru.
Guru juga secara berkelanjutan harus
mengembangkan diri lewat berbagai pelatihan dan pendidikan yang sifatnya adalah
pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan perkembangan informasi terbaru.
Pemerintah telah berupaya memproduk segala regulasi untuk memperbaiki kualitas
guru, namun juga harus didukung oleh masyarakat terutama siapa pun yang ingin
atau sedang menempuh pendidikan yang mengarah kepada ilmu keguruan dan
diproyeksikan menjadi guru profesional.
Memasuki era industri 4.0, maka tanpa disadari sebagai
adaptasi tuntutan zaman maka guru harus menguasasi teknologi informasi dalam
menunjang proses pembelajaran. Berbagai media pembelajaran mengalami perubahan
drastis seperti aplikasi-aplikasi pendidikan melalui smartphone. Selain itu
juga media pembelajaran jarak jauh tanpa harus tatap muka juga sudah berkembang
seperti blog/website, google classroom,
google hangout, grup-grup media sosial juga harus dikuasai guru.
Bermodalkan smartphone/gadget semua referensi ribuan halaman dapat tersimpan
sehingga guru-murid berinteraksi layaknya sahabat dan sama-sama sebagai
narasumber sebagaimana mengatasi kekhawatiran/kritik Paulo
Freire (2008) tentang pendidikan gaya bank sebagai alat penindasan terhadap
siswa yang sudah harus dirubah dan ditinggalkan.
Mutu guru telah diantisipasi pemerintah pusat dengan
mengeluarkan berbagai regulasi perundang-undangan dalam rangka meningkatkan
mutu guru di berbagai level dan berbagai unit sekolah. Regulasi-regulasi
menjadi standar yang cukup tinggi sehingga perlu ada penguatan lagi dari
pemerintah daerah dalam mendukung pemerintah pusat berupa peraturan turunannya.
Selain itu, perlu adanya sinergisitas antara seluruh
perangkat negara di bidang pendidikan hingga ke unit-unit sekolah untuk
mendukung peningkatan mutu guru melalui berbagai macam aktivitas positif mulai
dari pelatihan-pelatihan, seminar, pemberian kesempatan studi lanjut dan
sebagainya. Tidak hanya sampai di situ, para guru juga perlu memiliki kesadaran
dan komitmen kuat dalam dirinya secara internal untuk belajar dalam forum-forum
ilmiah keguruan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan pemenuhan
persyaratan-persyaratan administrasi lainnya sehingga layak menyandang gelar
sebagai guru. Tidak kalah penting adalah karakter kinerja dan
karakter sikap yang sesuai dengan etika keguruan.
2.
Kesejahteraan guru
Undang-undang
Dasar 1945 pasa 31 ayat 4 berbunyi : “Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Amanat UUD ini memberikan angin
segar bagi pembiayaan segala penyelenggaraaan pendidikan di Indonesia, kendati
demikian masih juga bermasalah dalam implementasinya di daerah-daerah bahkan
ada yang sekedar hanya melaksanakan amanat UUD sehingga hanya dipatok pas 20%
dari APBN/APBD.
Dalam
laporan penelitian World Bank tentang penggunaan anggaran untuk pendidikan di
Indonesia bahwa realisasi anggaran 20% setidaknya dari 2001 s/d 2010 sesuai
amanat konstitusi menunjukkan[3] dari
tahun ke tahun anggaran pendidikan yang disediakan pemerintah melalui APBN
semakin meningkat, sehingga sebenarnya nomenklatur untuk gaji guru seharusnya
juga mengalami perbaikan. Kendati demikian, persoalannya juga berbenturan
dengan jumlah guru yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Inilah yang
menyebabkan pemerintah/Pemda harus mengkalkulasinya
dengan baik sebagaimana pertimbangan kemampuan keuangan.
Data
yang dirilis UNESCO (2015) tentang perbandingan gaji guru beberapa negara ASEAN jika
dibandingkan dengan gaji guru di Indonesia masih mengalami kesenjangan karena gaji guru Indonesia tergolong lebih rendah.
Meskipun kesejahteraan bukan semata persoalan
pengupahan, namun yang sering menjadi problem adalah persoalan gaji. Hak guru
dimuat dalam UU No. 14 Tahun 2005 pasal 14 hingga 19 di antaranya
adalah memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial, mendapatkan promosi dan
penghargaan sesuai kinerja, perlindungan dan hak atas kekayaan intelektual,
kesempatan meningkatkan kompetensi, memanfaatkan sarana prasarana dalam
menunjang pembelajaran, memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai etika dan kaidah
perundang-undangan, mendapatkan rasa aman dan jaminan keselamatan dalam
bertugas, kebebasan berserikat dalam organisasi profesi, kesempatan berperan
menentukan kebijakan pendidikan, kesempatan mengembangkan kualifikasi akademik
dan kompetensi serta kesempatan memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi
dalam bidangnya.
Seringkali yang menjadi problem guru di
Indonesia adalah masalah pengupahan, terutama pada guru-guru honorer (non PNS)
yang gajinya masih sangat kecil dan belum bisa memenuhi kebutuhan hidup
minimum. Penghasilan guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada
gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
tunjangan khusus, serta penghargaan lainnya. Tentu guru yang
diangkat oleh pemerintah dan pemerintah daerah diberi gaji sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sementara guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (yayasan) diberi gaji sesuai dengan
perjanjian kerja serta kesepakatan bersama.
PGRI sering memperjuangkan
honor guru se-Indonesia yang non PNS harus mengikuti UMR tiap daerah sehingga
memungkinkan untuk guru juga bisa menikmati kehidupan kelayakan minimum. Hal
ini karena ada perbedaan yang mencolok dalam hal pengupahan antara unit sekolah, gaji kontrak daerah antara kabupaten juga berbeda-beda tergantung
kemampuan keuangan daerah.
3.
Politisasi guru
Arif
Rohman, Noeng Muhadjir dan Suyata (2014) dalam penelitiannya di Bantul
menemukan bahwa pertama, peningkatan otonomi guru menuju sosok profesional
adalah upaya yang banyak dipengaruhi oleh dinamika politik. Kedua, terdapat
politik dominasi oleh penguasa daerah terhadap otonomi guru yang lebih dikenal
dengan “politisasi guru” baik secara tersurat maupun tersirat untuk meraih
“kepentingan politik”. Praktek tersebut merupakan wujud dari political relation yang menjelma menjadi
transaksi politik yang berujung pada pembagian kekuasaan. Ketiga, “politisasi
guru” dirancang sedemikian rupa oleh penguasa daerah dalam bentuk “praktek
terselubung” dengan tujuan “meraih dukungan” dari masyarakat luas melalui guru.
Hasil pekerjaan guru terlihat dari hasil pemilukada 2010 dimana calon yang
didukung oleh guru menang telak (68%). Atas jerih payah guru tersebut, penguasa
daerah memberikan “imbalan jasa politik” dalam bentuk “jabatan politik”. Ada
dua bentuk politisasi guru oleh penguasa daerah, yaitu melalui politik kooptasi atas organisasi
federasi guru, dan melalui politik
pengambilan hati guru. Keempat, politisasi guru yang dilakukan oleh
penguasa daerah berimplikasi baik negatif maupun positif terhadap guru.
Fakta yang
terjadi di Kabupaten Bantul di atas, juga memiliki hubungan dengan kasus pada
tahun 2012 yang terjadi di Kota Kupang-NTT, Walikota Kupang yang baru terpilih
saat itu ingin mengembalikan seluruh pejabat yang berlatarbelakang guru kembali
ke sekolah untuk mengajar.[4]Menanggapi
rencana kebijakan itu, Rahmad Nasir (2012) dalam artikel di Harian Victory News menanggapi fenomena guru menjadi pejabat
struktural bahwa jika ingin menerapkan kebijakan tersebut jangan hanya
diberlakukan pada guru namun juga pada seluruh
jabatan politik di pemerintahan sebagai wujud taat asas “the right man on the right place”. Selanjutnya untuk memberikan
ruang ekspresi bagi guru maka dapat berpartisipasi dalam segala organisasi
profesional seperti MGMP, PGRI, serta[5]gugus-gugus
sekolah yang telah dibentuk dalam satu daerah serta memberikan ruang
pengembangan guru lewat pelatihan-pelatihan dan pendidikan, misalnya dalam
studi lanjut dalam meningkatkan kemampuan akademiknya3.
Fakta dari
dua daerah yang berbeda, memberikan gambaran bahwa ternyata politisasi guru
adalah fenomena nyata yang terjadi dalam dinamika pendidikan Indonesia, bukan
tidak mungkin hal ini bisa terjadi di daerah-daerah lain di Indonesia. Kendati begitu, politik pendidikan yang diharapkan adalah dalam rangka
mempengaruhi kebijakan pemerintah untuk pro terhadap nasib guru secara bersama.
Hadirin para wisudawan yang saya
muliakan
Perbaikan Problem Guru Menuju SDM Unggul Indonesia
Dalam
sambutan Menristekditi RI pada HUT RI Tahun 2019 dengan judul “SDM Unggul,
Indonesia Maju” mengatakan bahwa Pembangunan
Sumber Daya Manusia yang unggul akan sangat mendukung kemajuan Indonesia.
Artinya Pembangunan Sumber Daya Manusia menjadi kunci keberhasilan dan
kesuksesan Indonesia di masa depan. Sumber Daya Manusia Indonesia harus unggul
dalam segala bidang sehingga dapat bersaing secara global, terlebih ketika
memasuki era industri 4.0. Kita sadar bahwa kemajuan industri yang berjalan di
Indonesia tidak cukup hanya dengan infrastruktur, akan tetapi harus didukung
dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan kualitas SDM
dapat ditempuh dengan perbaikan pendidikan untuk menjalankan kemajuan teknologi
seiring kemajuan industri 4.0.
Artinya bahwa SDM unggul diproduk melalui proses
pendidikan yang bermutu. Salah satu faktor penting dalam proses pendidikan
itulah yang disebut “guru”. Oleh karena itu tiga problem yang telah dibahas
sebelumnya harus diperbaiki melalui berbagai kebijakan yang sesuai. Selain itu
semua komponen termasuk masyarakat juga ikut bertanggung jawab atas perbaikan
problem guru tersebut sebagaimana salah satu misi RPJPN 2005-2025 yakni mewujudkan
bangsa yang berdaya saing, termasuk salah satu misi RPJMD NTT 2018-2023 yaitu
meningkatkan kualitas SDM. Hal ini juga selaras dengan misi 2 RPJMD Kabupaten
Alor 2019-2024 yakni mewujudkan SDM yang sehat, kreatif, cerdas, berakhlak
mulia dan tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi[6]. Sinergisitas perbaikan
SDM telah nampak jelas dari perencanaan di tingkatan nasional hingga daerah,
namun tentu problemnya ada pada operasionalisasi untuk mewujudkannya.
Pemenuhan kualifikasi guru sebagaimana yang tertuang
dalam regulasi tentang guru saja belum tentu dicapai, apalagi kita mau bergerak
untuk mendapatkan kualifikasi yang berlebih melampaui syarat-syarat minimal tersebut.
Akan tetapi, Indonesia harus optimis di tengah berbagai tantangan zaman yang
makin kompetitif bahwa persoalan guru di Indonesia akan mampu diatasi demi mewujudkan
SDM Unggul dan berujung pada Indonesia maju. Persyaratan tambahan lainnya yang
dirasa sangat penting dengan konteks bagi guru adalah penguasaan bahasa asing
sebagai upaya guru untuk bersaing dalam skala internasional, mengakses
referensi berbahasa internasional serta ikut dalam perkembangan isu global
tentang guru. Selanjutnya adalah guru dituntut untuk menguasai teknologi
informasi apalagi yang berkaitan dengan dukungan bagi kinerja guru dalam
kegiatan belajar mengajar. Penguasaan media pembelajaran yang terupdate, sistem
pembelajaran jarak jauh melalui media internet, akses referensi di dunia internet.
Penguasaan bahasa internasional sangat berkorelasi dengan teknologi informasi karena
hampir semua settingan teknologi informasi menggunakan bahasa internasional.
Luaran penting penyelesaian masalah guru di antaranya
adalah guru mampu memproduk karya ilmiah, karya teknik, karya seni dan
sebagainya yang berkualitas, kebijakan pemerintah untuk menaikan gaji guru
dalam semua klasifikasi, serta meminimalisir aktivitas politisasi guru dengan
produk legislasi yang sesuai serta yang tidak kalah penting adalah penguasaan
bahasa asing dan penguasaan teknologi informasi dalam menunjang kinerja guru di
sekolah.
Jika semua proses dijalankan dengan political will pemerintah serta didukung
oleh masyarakat termasuk guru sendiri beserta berbagai organisasi profesi guru
maka kita optimis bahwa guru bakal keluar dari problem yang selama ini
menderanya.
Hadirin Undangan Wisuda yang
berbahagia
Kesimpulan/Rekomendasi.
Sebagai penutup, saya menyampaikan
beberapa catatan kesimpulan
sekaligus romendatif yaitu (1),. Mutu guru yang
menjadi problem di Indonesia dipengaruhi berbagai faktor, namun setidaknya
segala standar yang ada dalam regulasi tentang kualifikasi dan berbagai
kompetensi lainnya yang harus dimiliki guru perlu terus disosialisasikan,
membangun kesadaran para guru untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan
pelatihan-pelatihan, peningkatan kualifikasi pendidikan, serta belajar secara
mandiri untuk peningkatan mutu dirinya sebagai guru. (2).
Kesejahteraan guru menjadi salah satu motivasi untuk mendorong peningkatan
kualitas dan kinerja guru demi perbaikan dan pengembangan pendidikan di
Indonesia. Persoalan pengupahan yang masih menjadi problem mulai dari
ketidakadilan dan kecemburuan antara berbagai klasifikasi guru dengan upah yang
berbeda-beda, gaji guru honorer yang masih di bawah UMR harus terus
diperjuangkan, serta berbagai tunjangan guru yang perlu direalisasikan tepat
waktu. (3). Problem
politisasi guru hampir tak bisa dihindari karena salah satu efek dari penerapan
otonomi daerah dan kebijakan desentralisasi pendidikan. Guru bisa dimanfaatkan
untuk kepentingan politik penguasa daerah atau bahkan guru yang memanfaatkan
situasi politik demi mendapatkan imbalan atau keuntungan politik tertentu.
Relasi antara guru dan penguasa dalam hal nuansa politik pragmatis harus diminimalisir. (4). Jika masalah guru
teratasi, maka SDM Indonesia semakin baik dan Indonesia akan maju.
Terima kasih atas segala perhatian
serius dari para undangan sekalian yang telah mendengarkan secara seksama orasi
ilmiah yang saya sampaikan. Semoga memberikan manfaat terutama bagi dunia
pendidikan. Saya optimis ke depan STKIP Muhammadiyah Kalabahi akan berubah
wujud menjadi Universitas yang membanggakan, mungkin saja dengan nama
Universitas Muhammadiyah Alor. Selamat
hari Guru. Saya ucapkan selamat kepada para
wisudawan yang hari ini diwisuda. Bahagia para orang tua/wali/keluarga yang
hari ini memetik buah dari perjuangan dan pengorbanan mulia. Semoga ilmunya
bermanfaat dan bermakna di masyarakat.. Billahittaufik
walhidayah Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Daftar Pustaka
Freire
Paulo, 2008. Pendidikan Kaum Tertindas.
LP3ES. Jakarta.
Mustofa,
2007. Jurnal Ekonomi & Pendidikan Volume 4 nomor 1.
Nasir Rahmad,
2012. Fenomena Guru Menjadi Pejabat Struktural. Victory News, 04 Juli. Hlm. 4.
Suharsimi
Arikunto, 2013. Prosedur Penelitian Suatu
Pendekatan Praktik. Jakarta : Rineka Cipta.
Suharsimi Arikunto
dan Cepi S. A. Jabar, 2014. Evaluasi
Program Pendidikan Pedoman Teoritis Praktis Bagi Mahasiswa dan Praktisi
Pendidikan Edisi Kedua. Jakarta : Rineka Cipta.
Poerwadarminta,
W.J.S, 2011. Kamus Umum Bahasa Indonesia
Edisi Ketiga.Jakarta : Balai Pustaka.
Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Alor
Tahun 2019-2024.
Rohman Arif, Noeng
Muhadjir dan Suyata. Dinamika Relasi Politik Antara Otonomi Guru dan Dominasi
Kekuasaan. Jurnal Pembangunan Pendidikan : Fondasi dan Aplikasi Volume 2 Nomor
2014.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 74 Tahun 2008.
Undang-Undang Republik Indonesia No.
14 Tahun 2005.
Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia 1945.
Research Report Book, 2013: Spending more and spending better :
Improving education financing in Indonesia. World Bank,
European Union, Kingdom of The Netherlands, Basic Education Capacity and
Ministry of Education and Culture Indonesia Republic.
[1] Materi disampaikan pada Wisuda Perdana STKIP Muhammadiyah Kalabahi
pada tanggal 30 November 2019 di Aula Hotel Nusa Kenari Kalabahi, Alor-NTT.
[2] Master pada bidang Manajemen Pendidikan lulusan Universitas Ahmad
Dahlan Yogyakarta pada Februari 2016. Dengan judul tesis : Pengelolaan Majalah
Dinding di MAN Kalabahi & SMA Negeri 1 Kalabahi. Dosen STKIP Muhammadiyah
Kalabahi sekaligus anggota Senat STKIP Muhammadiyah Kalabahi. Penulis 2 buku:
(1) Serpihan Reflektif Filosofis dan (2) Pendidikan & Politik Dalam 1
Narasi.
[3] Laporan hasil penelitian
tentang anggaran pendidikan Indonesia hasil kerja sama kerjasama antara World
Bank, European Union, Kingdom of The Netherlands, Basic Education Capacity dan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
[4] Berita harian Victory News
edisi selasa, 03 Juli 2012. Salah satu media/koran harian yang ada di NTT.
[5] Opini/artikel
penulis di harian Victory News pada halaman 4 edisi rabu, 04 Juli 2012 berjudul
“Fenomena Guru Menjadi Pejabat Struktural”
[6] Draf rancangan awal RPJMD
Kabupaten Alor Tahun 2019-2024 hlm. V-7
Mystino Slot Machines - Online casinos in the Philippines
BalasHapusMystino is a Japanese themed online casino game which is developed by ミスティーノ the N64, Sega Mega Drive, and vua nhà cái the Amiga, released in 1995. The game offers a 제왕카지노 5
Ironclad - Ironclad - Titanium White Dominus
BalasHapusIronclad Ironclad - titanium pipe Ironclad. The titanium band rings gold is only the titanium white most micro touch titanium trim where to buy important thing. This is why Ironclad Ironclad trex titanium headphones is one of the most popular and beloved armor
Casino Bonus Codes - December 2021
BalasHapusNo deposit bonus poormansguidetocasinogambling.com casino promotions. We recommend 2021 casino bonus codes worrione and promos for gri-go.com new apr casino players. We also list new casino bonuses for December 2021.
Slot Machine Store has the experience and in-store provides to service and repair your slot machine, jukebox, pinball machine or arcade recreation. We supply in-home service from both places for all manufacturers of slot machines and pool tables. The gaming flooring just obtained somewhat sweeter with Triple the Thrill™ – Honey Hearts™! The Top Up function is triggered through the base recreation or free recreation by six or more scattered sunflower symbols, awarding three spins. This slot will get even better when the Honey Reel symbol is triggered on reels two, three and four, awarding one Divine Reel 온라인카지노 spin. However, when switching back to the paying money slot video games, it was at all times whittling no matter I deposited away with none substantial wins in any respect.
BalasHapusA 사설토토사이트 computerized version of a basic slot machine, video slots tend to include particular theming components, similar to themed symbols, nicely as|in addition to} bonus games and additional methods to win. When these wins turn out to be etched in your brain, your Dopamine reward system is more probably to|prone to} be activated everytime you think of slot machines. This helps to maintain even probably the most casual of gamblers thinking about slots an extended time|for a really long time}, doubtlessly even years after spinning the reels. With over 1,200 slot and video poker machines to choose from|to select from}, you may find a full choice of your favourite games. Mandalay Bay offers selection of|quite a lot of|a wide range of} games, starting from $0.01 to $100.00. Once may have} made your choices and the alternatives are revealed, all the opposite symbols could also be} revealed as nicely - typically with a greater option than the ones you picked.
BalasHapus