ORASI ILMIAH Wisuda Perdana STKIP Muhammadiyah Kalabahi "Analisis Masalah Guru Menuju SDM Unggul Indonesia"


 ORASI ILMIAH

Analisis Masalah Guru Menuju SDM Unggul Indonesia[1]

 

Oleh : Rahmad Nasir[2]

Bismillahhirrohmaanirroohiim.


Yang Terhormat

Bupati Alor, Ketua DPRD Alor.

Ketua LLDIKTI Wilayah VIII Denpasar-Bali

Ketua Majelisdiktilitbang PP Muhammadiyah

Ketua STKIP Muhammadiyah Kalabahi

Ketua Senat STKIP Muhammadiyah Kalabahi dan anggota

Seluruh civitas akademik STKIP Muhammadiyah Kalabahi

Para Orang Tua & Para Wisudawan yang sangat berbahagia saat ini

Para hadirin dan undangan lainnya.

Assalamu’alaikum Wr.Wb. Syalom.

Semangat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua.

Di hari yang istimewa ini, puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT karena atas rahmat-Nya kita boleh hadir dalam acara wisuda perdana STKIP Muhammadiyah Kalabahi dengan melahirkan 114 sarjana baru yang dipersembahkan kepada Flobamora khususnya Kabupaten Alor surga di Timur matahari. Tanpa disadari jumlah sarjana yang kita hasilkan pada periode wisuda perdana ini sama dengan jumlah surat dalam Al-Qur’anulkarim yang agung. Semoga ini pertanda baik bagi perkembangan kampus Muhammadiyah Alor di masa mendatang. Shalawat serta salam tetap tercurah kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW, keluarganya, sahabat-sahabatnya, para alim ulama pemegang tongkat estafet perjuangannya hingga akhir zaman.

Saya merasa terhormat karena diberi ruang mimbar akademis pada momen spesial ini sebagai pembawa orasi ilmiah, untuk itulah kesempatan ini saya gunakan semaksimal mungkin membawakan orasi ilmiah dengan topik “Analisis Masalah Guru Menuju SDM Unggul Indonesia)” di hadapan saudara-saudara sekalian yang sedang berbahagia. Tema yang saya angkat pada momentum ini berkaitan erat dengan momentum hari guru yang baru saja kita rayakan beberapa hari lalu. Guru dipuji bak pahlawan di hari guru, namun belum tentu pujian tersebut diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak di antara kita bereuforia memuji guru sebagai “pahlawan” saat momentum hari guru, namun apakah benar dalam pelaksanaanya kita mampu merealisasikan segala pujian kita?.

 

Hadirin yang berbahagia

Narasi Pendahuluan

Suharsimi Arikunto dan Cepi (2014 : 18) merilis faktor-faktor yang berpengaruh pada ketercapaian pembelajaran terdiri atas siswa, guru, materi yang dipelajari siswa, sarana belajar, pengelolaan, dan lingkungan. Salah satu faktor yang vital dan sering disoroti adalah guru. Guru sering dituding menjadi faktor yang paling bertanggung jawab jika tujuan pembelajaran tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan, padahal tidak adil kiranya hanya guru yang menjadi sorotan karena ini adalah sebuah sistem pembelajaran yang dipengaruhi berbagai faktor seperti yang sudah disebutkan di atas. Setidaknya ada tiga (3) persoalan tentang guru yang dihadapi bangsa Indonesia, di antaranya yang pertama adalah mutu guru, yang kedua adalah kesejahteraan guru dan yang ketiga yakni politisasi guru.

Dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 hingga pasal 44 tentang pendidik dan tenaga kependidikan. Selain itu juga diatur khusus dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 8 hingga 44 memuat tentang kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, hak, kewajiban, wajib kerja, ikatan dinas, pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian, pembinaan, pengembangan, penghargaan, perlindungan, cuti serta organisasi profesi dan kode etik guru.

Selain kedua Undang-undang di atas, diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun  2008 tentang guru terdiri dari 68 pasal yang memuat tentang ketentuan umum, kompetensi dan sertifikasi, hak, beban kerja, wajib kerja, pola ikatan dinas, pengangkatan, penempatan, pemindahan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Tidak hanya sampai di situ, terkait persoalan mutu guru sudah diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang memuat tentang berbagai kriteria yang harus dipenuhi guru baik dari sisi kualifikasi akademik, tingkatan satuan pendidikan, hingga persyaratan administrasi lainnya. Sementara yang menyangkut salah satu kebijakan tentang kesejahteraan guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan.

Semua amanat konstitusional yang berkaitan dengan guru di atas, memberikan gambaran bahwa pemerintah cukup memberikan perhatian terhadap guru dari sisi regulasi, namun tentu persoalannya ada pada implementasi di lapangan, beberapa aturan yang multitafsir sesuai keragaman sudut pandang dari berbagai pemerhati pendidikan serta kemauan masyarakat.

Hadirin Yang Berbahagia

Berikut ini akan dibahas 3 permasalahan guru tersebut dan kontribusinya bagi pengembangan SDM Indonesia.

1.        Mutu guru.

Menurut pasal 1 ayat 1 PP RI No. 74 Tahun 2008, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membinbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sementara UU No. 14 Tahun 2005 pasal 8 hingga 10 mendeskripsikan guru kualifikasi guru.

Guru juga secara berkelanjutan harus mengembangkan diri lewat berbagai pelatihan dan pendidikan yang sifatnya adalah pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan perkembangan informasi terbaru. Pemerintah telah berupaya memproduk segala regulasi untuk memperbaiki kualitas guru, namun juga harus didukung oleh masyarakat terutama siapa pun yang ingin atau sedang menempuh pendidikan yang mengarah kepada ilmu keguruan dan diproyeksikan menjadi guru profesional.

Memasuki era industri 4.0, maka tanpa disadari sebagai adaptasi tuntutan zaman maka guru harus menguasasi teknologi informasi dalam menunjang proses pembelajaran. Berbagai media pembelajaran mengalami perubahan drastis seperti aplikasi-aplikasi pendidikan melalui smartphone. Selain itu juga media pembelajaran jarak jauh tanpa harus tatap muka juga sudah berkembang seperti blog/website, google classroom, google hangout, grup-grup media sosial juga harus dikuasai guru. Bermodalkan smartphone/gadget semua referensi ribuan halaman dapat tersimpan sehingga guru-murid berinteraksi layaknya sahabat dan sama-sama sebagai narasumber sebagaimana mengatasi kekhawatiran/kritik Paulo Freire (2008) tentang pendidikan gaya bank sebagai alat penindasan terhadap siswa yang sudah harus dirubah dan ditinggalkan.

Mutu guru telah diantisipasi pemerintah pusat dengan mengeluarkan berbagai regulasi perundang-undangan dalam rangka meningkatkan mutu guru di berbagai level dan berbagai unit sekolah. Regulasi-regulasi menjadi standar yang cukup tinggi sehingga perlu ada penguatan lagi dari pemerintah daerah dalam mendukung pemerintah pusat berupa peraturan turunannya.

Selain itu, perlu adanya sinergisitas antara seluruh perangkat negara di bidang pendidikan hingga ke unit-unit sekolah untuk mendukung peningkatan mutu guru melalui berbagai macam aktivitas positif mulai dari pelatihan-pelatihan, seminar, pemberian kesempatan studi lanjut dan sebagainya. Tidak hanya sampai di situ, para guru juga perlu memiliki kesadaran dan komitmen kuat dalam dirinya secara internal untuk belajar dalam forum-forum ilmiah keguruan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan pemenuhan persyaratan-persyaratan administrasi lainnya sehingga layak menyandang gelar sebagai guru. Tidak kalah penting adalah karakter kinerja dan karakter sikap yang sesuai dengan etika keguruan.

2.    Kesejahteraan guru

Undang-undang Dasar 1945 pasa 31 ayat 4 berbunyi : “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Amanat UUD ini memberikan angin segar bagi pembiayaan segala penyelenggaraaan pendidikan di Indonesia, kendati demikian masih juga bermasalah dalam implementasinya di daerah-daerah bahkan ada yang sekedar hanya melaksanakan amanat UUD sehingga hanya dipatok pas 20% dari APBN/APBD.

Dalam laporan penelitian World Bank tentang penggunaan anggaran untuk pendidikan di Indonesia bahwa realisasi anggaran 20% setidaknya dari 2001 s/d 2010 sesuai amanat konstitusi menunjukkan[3] dari tahun ke tahun anggaran pendidikan yang disediakan pemerintah melalui APBN semakin meningkat, sehingga sebenarnya nomenklatur untuk gaji guru seharusnya juga mengalami perbaikan. Kendati demikian, persoalannya juga berbenturan dengan jumlah guru yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Inilah yang menyebabkan pemerintah/Pemda harus mengkalkulasinya dengan baik sebagaimana pertimbangan kemampuan keuangan.

Data yang dirilis UNESCO (2015) tentang perbandingan gaji guru beberapa negara ASEAN jika dibandingkan dengan gaji guru di Indonesia masih mengalami kesenjangan karena gaji guru Indonesia tergolong lebih rendah.  

Meskipun kesejahteraan bukan semata persoalan pengupahan, namun yang sering menjadi problem adalah persoalan gaji. Hak guru dimuat dalam UU No. 14 Tahun 2005 pasal 14 hingga 19 di antaranya adalah memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai kinerja, perlindungan dan hak atas kekayaan intelektual, kesempatan meningkatkan kompetensi, memanfaatkan sarana prasarana dalam menunjang pembelajaran, memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai etika dan kaidah perundang-undangan, mendapatkan rasa aman dan jaminan keselamatan dalam bertugas, kebebasan berserikat dalam organisasi profesi, kesempatan berperan menentukan kebijakan pendidikan, kesempatan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi serta kesempatan memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Seringkali yang menjadi problem guru di Indonesia adalah masalah pengupahan, terutama pada guru-guru honorer (non PNS) yang gajinya masih sangat kecil dan belum bisa memenuhi kebutuhan hidup minimum. Penghasilan guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, serta penghargaan lainnya. Tentu guru yang diangkat oleh pemerintah dan pemerintah daerah diberi gaji sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sementara guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (yayasan) diberi gaji sesuai dengan perjanjian kerja serta kesepakatan bersama.

PGRI sering memperjuangkan honor guru se-Indonesia yang non PNS harus mengikuti UMR tiap daerah sehingga memungkinkan untuk guru juga bisa menikmati kehidupan kelayakan minimum. Hal ini karena ada perbedaan yang mencolok dalam hal pengupahan antara unit sekolah, gaji kontrak daerah antara kabupaten juga berbeda-beda tergantung kemampuan keuangan daerah.

3.    Politisasi guru

Arif Rohman, Noeng Muhadjir dan Suyata (2014) dalam penelitiannya di Bantul menemukan bahwa pertama, peningkatan otonomi guru menuju sosok profesional adalah upaya yang banyak dipengaruhi oleh dinamika politik. Kedua, terdapat politik dominasi oleh penguasa daerah terhadap otonomi guru yang lebih dikenal dengan “politisasi guru” baik secara tersurat maupun tersirat untuk meraih “kepentingan politik”. Praktek tersebut merupakan wujud dari political relation yang menjelma menjadi transaksi politik yang berujung pada pembagian kekuasaan. Ketiga, “politisasi guru” dirancang sedemikian rupa oleh penguasa daerah dalam bentuk “praktek terselubung” dengan tujuan “meraih dukungan” dari masyarakat luas melalui guru. Hasil pekerjaan guru terlihat dari hasil pemilukada 2010 dimana calon yang didukung oleh guru menang telak (68%). Atas jerih payah guru tersebut, penguasa daerah memberikan “imbalan jasa politik” dalam bentuk “jabatan politik”. Ada dua bentuk politisasi guru oleh penguasa daerah, yaitu melalui politik kooptasi atas organisasi federasi guru, dan melalui politik pengambilan hati guru. Keempat, politisasi guru yang dilakukan oleh penguasa daerah berimplikasi baik negatif maupun positif terhadap guru.

Fakta yang terjadi di Kabupaten Bantul di atas, juga memiliki hubungan dengan kasus pada tahun 2012 yang terjadi di Kota Kupang-NTT, Walikota Kupang yang baru terpilih saat itu ingin mengembalikan seluruh pejabat yang berlatarbelakang guru kembali ke sekolah untuk mengajar.[4]Menanggapi rencana kebijakan itu, Rahmad Nasir (2012) dalam artikel di Harian Victory News menanggapi fenomena guru menjadi pejabat struktural bahwa jika ingin menerapkan kebijakan tersebut jangan hanya diberlakukan pada guru namun juga pada seluruh jabatan politik di pemerintahan sebagai wujud taat asas “the right man on the right place”. Selanjutnya untuk memberikan ruang ekspresi bagi guru maka dapat berpartisipasi dalam segala organisasi profesional seperti MGMP, PGRI, serta[5]gugus-gugus sekolah yang telah dibentuk dalam satu daerah serta memberikan ruang pengembangan guru lewat pelatihan-pelatihan dan pendidikan, misalnya dalam studi lanjut dalam meningkatkan kemampuan akademiknya3.

Fakta dari dua daerah yang berbeda, memberikan gambaran bahwa ternyata politisasi guru adalah fenomena nyata yang terjadi dalam dinamika pendidikan Indonesia, bukan tidak mungkin hal ini bisa terjadi di daerah-daerah lain di Indonesia. Kendati begitu, politik pendidikan yang diharapkan adalah dalam rangka mempengaruhi kebijakan pemerintah untuk pro terhadap nasib guru secara bersama.

Hadirin para wisudawan yang saya muliakan

Perbaikan Problem Guru Menuju SDM Unggul Indonesia

Dalam sambutan Menristekditi RI pada HUT RI Tahun 2019 dengan judul “SDM Unggul, Indonesia Maju” mengatakan bahwa  Pembangunan Sumber Daya Manusia yang unggul akan sangat mendukung kemajuan Indonesia. Artinya Pembangunan Sumber Daya Manusia menjadi kunci keberhasilan dan kesuksesan Indonesia di masa depan. Sumber Daya Manusia Indonesia harus unggul dalam segala bidang sehingga dapat bersaing secara global, terlebih ketika memasuki era industri 4.0. Kita sadar bahwa kemajuan industri yang berjalan di Indonesia tidak cukup hanya dengan infrastruktur, akan tetapi harus didukung dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan kualitas SDM dapat ditempuh dengan perbaikan pendidikan untuk menjalankan kemajuan teknologi seiring kemajuan industri 4.0.

Artinya bahwa SDM unggul diproduk melalui proses pendidikan yang bermutu. Salah satu faktor penting dalam proses pendidikan itulah yang disebut “guru”. Oleh karena itu tiga problem yang telah dibahas sebelumnya harus diperbaiki melalui berbagai kebijakan yang sesuai. Selain itu semua komponen termasuk masyarakat juga ikut bertanggung jawab atas perbaikan problem guru tersebut sebagaimana salah satu misi RPJPN 2005-2025 yakni mewujudkan bangsa yang berdaya saing, termasuk salah satu misi RPJMD NTT 2018-2023 yaitu meningkatkan kualitas SDM. Hal ini juga selaras dengan misi 2 RPJMD Kabupaten Alor 2019-2024 yakni mewujudkan SDM yang sehat, kreatif, cerdas, berakhlak mulia dan tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi[6]. Sinergisitas perbaikan SDM telah nampak jelas dari perencanaan di tingkatan nasional hingga daerah, namun tentu problemnya ada pada operasionalisasi untuk mewujudkannya.

Pemenuhan kualifikasi guru sebagaimana yang tertuang dalam regulasi tentang guru saja belum tentu dicapai, apalagi kita mau bergerak untuk mendapatkan kualifikasi yang berlebih melampaui syarat-syarat minimal tersebut. Akan tetapi, Indonesia harus optimis di tengah berbagai tantangan zaman yang makin kompetitif bahwa persoalan guru di Indonesia akan mampu diatasi demi mewujudkan SDM Unggul dan berujung pada Indonesia maju. Persyaratan tambahan lainnya yang dirasa sangat penting dengan konteks bagi guru adalah penguasaan bahasa asing sebagai upaya guru untuk bersaing dalam skala internasional, mengakses referensi berbahasa internasional serta ikut dalam perkembangan isu global tentang guru. Selanjutnya adalah guru dituntut untuk menguasai teknologi informasi apalagi yang berkaitan dengan dukungan bagi kinerja guru dalam kegiatan belajar mengajar. Penguasaan media pembelajaran yang terupdate, sistem pembelajaran jarak jauh melalui media internet, akses referensi di dunia internet. Penguasaan bahasa internasional sangat berkorelasi dengan teknologi informasi karena hampir semua settingan teknologi informasi menggunakan bahasa internasional.

Luaran penting penyelesaian masalah guru di antaranya adalah guru mampu memproduk karya ilmiah, karya teknik, karya seni dan sebagainya yang berkualitas, kebijakan pemerintah untuk menaikan gaji guru dalam semua klasifikasi, serta meminimalisir aktivitas politisasi guru dengan produk legislasi yang sesuai serta yang tidak kalah penting adalah penguasaan bahasa asing dan penguasaan teknologi informasi dalam menunjang kinerja guru di sekolah.

Jika semua proses dijalankan dengan political will pemerintah serta didukung oleh masyarakat termasuk guru sendiri beserta berbagai organisasi profesi guru maka kita optimis bahwa guru bakal keluar dari problem yang selama ini menderanya.

 

Hadirin Undangan Wisuda yang berbahagia

 

Kesimpulan/Rekomendasi.

Sebagai penutup, saya menyampaikan beberapa catatan kesimpulan sekaligus romendatif yaitu (1),. Mutu guru yang menjadi problem di Indonesia dipengaruhi berbagai faktor, namun setidaknya segala standar yang ada dalam regulasi tentang kualifikasi dan berbagai kompetensi lainnya yang harus dimiliki guru perlu terus disosialisasikan, membangun kesadaran para guru untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan pelatihan-pelatihan, peningkatan kualifikasi pendidikan, serta belajar secara mandiri untuk peningkatan mutu dirinya sebagai guru. (2). Kesejahteraan guru menjadi salah satu motivasi untuk mendorong peningkatan kualitas dan kinerja guru demi perbaikan dan pengembangan pendidikan di Indonesia. Persoalan pengupahan yang masih menjadi problem mulai dari ketidakadilan dan kecemburuan antara berbagai klasifikasi guru dengan upah yang berbeda-beda, gaji guru honorer yang masih di bawah UMR harus terus diperjuangkan, serta berbagai tunjangan guru yang perlu direalisasikan tepat waktu. (3). Problem politisasi guru hampir tak bisa dihindari karena salah satu efek dari penerapan otonomi daerah dan kebijakan desentralisasi pendidikan. Guru bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik penguasa daerah atau bahkan guru yang memanfaatkan situasi politik demi mendapatkan imbalan atau keuntungan politik tertentu. Relasi antara guru dan penguasa dalam hal nuansa politik pragmatis harus diminimalisir. (4). Jika masalah guru teratasi, maka SDM Indonesia semakin baik dan Indonesia akan maju.

 

Terima kasih atas segala perhatian serius dari para undangan sekalian yang telah mendengarkan secara seksama orasi ilmiah yang saya sampaikan. Semoga memberikan manfaat terutama bagi dunia pendidikan. Saya optimis ke depan STKIP Muhammadiyah Kalabahi akan berubah wujud menjadi Universitas yang membanggakan, mungkin saja dengan nama Universitas Muhammadiyah Alor. Selamat hari Guru. Saya ucapkan selamat kepada para wisudawan yang hari ini diwisuda. Bahagia para orang tua/wali/keluarga yang hari ini memetik buah dari perjuangan dan pengorbanan mulia. Semoga ilmunya bermanfaat dan bermakna di masyarakat.. Billahittaufik walhidayah Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

Freire Paulo, 2008. Pendidikan Kaum Tertindas. LP3ES. Jakarta.

Mustofa, 2007. Jurnal Ekonomi & Pendidikan Volume 4 nomor 1.

Nasir Rahmad, 2012. Fenomena Guru Menjadi Pejabat Struktural. Victory News, 04 Juli. Hlm. 4.

Suharsimi Arikunto, 2013. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta : Rineka Cipta.

Suharsimi Arikunto dan Cepi S. A. Jabar, 2014. Evaluasi Program Pendidikan Pedoman Teoritis Praktis Bagi Mahasiswa dan Praktisi Pendidikan Edisi Kedua. Jakarta : Rineka Cipta.

Poerwadarminta, W.J.S, 2011. Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga.Jakarta : Balai Pustaka.

Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Alor Tahun 2019-2024.

Rohman Arif, Noeng Muhadjir dan Suyata. Dinamika Relasi Politik Antara Otonomi Guru dan Dominasi Kekuasaan. Jurnal Pembangunan Pendidikan : Fondasi dan Aplikasi Volume 2 Nomor 2014.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2008.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Research Report Book, 2013: Spending more and spending better : Improving education financing in Indonesia. World Bank, European Union, Kingdom of The Netherlands, Basic Education Capacity and Ministry of Education and Culture Indonesia Republic.

 

 



[1] Materi disampaikan pada Wisuda Perdana STKIP Muhammadiyah Kalabahi pada tanggal 30 November 2019 di Aula Hotel Nusa Kenari Kalabahi, Alor-NTT.

[2] Master pada bidang Manajemen Pendidikan lulusan Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta pada Februari 2016. Dengan judul tesis : Pengelolaan Majalah Dinding di MAN Kalabahi & SMA Negeri 1 Kalabahi. Dosen STKIP Muhammadiyah Kalabahi sekaligus anggota Senat STKIP Muhammadiyah Kalabahi. Penulis 2 buku: (1) Serpihan Reflektif Filosofis dan (2) Pendidikan & Politik Dalam 1 Narasi.

[3] Laporan hasil penelitian tentang anggaran pendidikan Indonesia hasil kerja sama kerjasama antara World Bank, European Union, Kingdom of The Netherlands, Basic Education Capacity dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

[4] Berita harian Victory News edisi selasa, 03 Juli 2012. Salah satu media/koran harian yang ada di NTT.

[5] Opini/artikel penulis di harian Victory News pada halaman 4 edisi rabu, 04 Juli 2012 berjudul “Fenomena Guru Menjadi Pejabat Struktural”

[6] Draf rancangan awal RPJMD Kabupaten Alor Tahun 2019-2024 hlm. V-7

5 komentar:

  1. Mystino Slot Machines - Online casinos in the Philippines
    Mystino is a Japanese themed online casino game which is developed by ミスティーノ the N64, Sega Mega Drive, and vua nhà cái the Amiga, released in 1995. The game offers a 제왕카지노 5

    BalasHapus
  2. Ironclad - Ironclad - Titanium White Dominus
    Ironclad Ironclad - titanium pipe Ironclad. The titanium band rings gold is only the titanium white most micro touch titanium trim where to buy important thing. This is why Ironclad Ironclad trex titanium headphones is one of the most popular and beloved armor

    BalasHapus
  3. Casino Bonus Codes - December 2021
    No deposit bonus poormansguidetocasinogambling.com casino promotions. We recommend 2021 casino bonus codes worrione and promos for gri-go.com new apr casino players. We also list new casino bonuses for December 2021.

    BalasHapus
  4. Slot Machine Store has the experience and in-store provides to service and repair your slot machine, jukebox, pinball machine or arcade recreation. We supply in-home service from both places for all manufacturers of slot machines and pool tables. The gaming flooring just obtained somewhat sweeter with Triple the Thrill™ – Honey Hearts™! The Top Up function is triggered through the base recreation or free recreation by six or more scattered sunflower symbols, awarding three spins. This slot will get even better when the Honey Reel symbol is triggered on reels two, three and four, awarding one Divine Reel 온라인카지노 spin. However, when switching back to the paying money slot video games, it was at all times whittling no matter I deposited away with none substantial wins in any respect.

    BalasHapus
  5. A 사설토토사이트 computerized version of a basic slot machine, video slots tend to include particular theming components, similar to themed symbols, nicely as|in addition to} bonus games and additional methods to win. When these wins turn out to be etched in your brain, your Dopamine reward system is more probably to|prone to} be activated everytime you think of slot machines. This helps to maintain even probably the most casual of gamblers thinking about slots an extended time|for a really long time}, doubtlessly even years after spinning the reels. With over 1,200 slot and video poker machines to choose from|to select from}, you may find a full choice of your favourite games. Mandalay Bay offers selection of|quite a lot of|a wide range of} games, starting from $0.01 to $100.00. Once may have} made your choices and the alternatives are revealed, all the opposite symbols could also be} revealed as nicely - typically with a greater option than the ones you picked.

    BalasHapus